Gema Sunda

GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA GEMA SUNDA

ART

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Penerimaan Anggota

1. Yang dapat diterima sebagai anggota adalah seluruh warga masyarakat Sunda yang berasal dari atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat, berjiwa reformis, transformis, menyetujui dan mendukung Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Organisasi dan pelbagai ketentuan GEMA SUNDA lainnya;

2. Setiap warga masyarakat Sunda Jawa Barat yang berkeinginan menjadi anggota dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Biro Keanggotaan DPRt/DPC/DPD sesuai dengan daerah dimana pemohon tinggal;

3. DPP GEMA SUNDA berhak untuk memenuhi permohonan warga masyarakat Sunda Jawa Barat menjadi anggota sesuai dengan aturan dan ketentuan;

4. Terhadap warga masyarakat Sunda yang telah disetujui menjadi anggota akan diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Pasal 2

Syarat dan Kewajiban Anggota

1. Warga masyarakat Sunda minimal telah berusia 17 tahun atau sudah menikah yang berasal dari atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat;

2. Berakhlak mulia dengan melaksanakan ajaran agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing;

3. Patuh dan setia terhadap ketentuan hukum yang berlaku;

4. Menjaga dan mempertahankan kehormatan serta memiliki keterikatan lahir maupun bathin terhadap GEMA SUNDA;

5. Berperan aktif agresif dalam menyukseskan pelbagai tujuan, upaya dan pelbagai program kerja GEMA SUNDA.

Pasal 3

Hak-Hak Anggota

1. Dipilih dan memilih;

2. Menyatakan pendapat;

3. Membela diri.

Pasal 4

Sanksi

Sanksi dapat diberikan kepada Anggota atau Personalia Pengurus GEMA SUNDA apabila:

1. Yang bersangkutan nyata-nyata telah melanggar pelbagai ketentuan dan kebijakan dasar pimpinan sesuai dengan jenjangnya masing-masing;

2. Melakukan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merusak citra, wibawa dan nama baik GEMA SUNDA.

Pasal 5

Bentuk-Bentuk Sanksi

1. Peringatan tertulis;

a. Untuk anggota, peringatan diberikan oleh Personalia Pengurus DPRt masing-masing dengan menyampaikan tindasan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPC masing-masing;

b. Untuk Personalia Pengurus, peringatan diberikan oleh pimpinan sesuai dengan jenjangnya masing-masing dengan menyampaikan tindasan keputusan tersebut kepada pimpinan satu jenjang di atasnya;

c. Untuk personalia pengurus DPP, peringatan diberikan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

2. Pemberhentian sementara;

a. Untuk anggota, pemberhentian ditetapkan oleh Rapat Harian DPRt masing-masing;

b. Untuk Personalia Pengurus, pemberhentian ditetapkan oleh hasil keputusan Rapat Pleno sesuai dengan jenjangnya masing-masing dengan menyampaikan tindasan keputusan tersebut kepada pimpinan satu jenjang di atasnya;

c. Untuk Personalia Pengurus DPP ditetapkan oleh hasil keputusan Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

3. Pemberhentian tetap

a. Untuk anggota, pemberhentian ditetapkan oleh hasil keputusan Rapat Pleno DPRt masing-masing setelah mendapat rekomendasi dari DPP;

b. Untuk Personalia Pengurus, ditetapkan oleh hasil keputusan Rapat Pleno sesuai dengan jenjangnya masing-masing setelah mendapat rekomendasi dari DPP;

c. Untuk Personalia Pengurus DPP, ditetapkan oleh hasil keputusan Rapat Pleno yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Mekanisme Pembelaan Diri

1. Pembelaan diri secara tertulis dilakukan oleh anggota atau Personalia Pengurus yang mendapatkan sanksi yang ditujukan kepada Pimpinan sesuai dengan jenjang kepemimpinannya masing-masing;

2. Keputusan diambil oleh pimpinan sesuai dengan jenjangnya masing-masing dengan meminta kehadiran anggota atau personalia pengurus yang bersangkutan dalam rapat yang diadakan untuk itu;

3. Anggota atau Personalia Pengurus yang diberhentikan, diminta hadir dalam Rapat Khusus Pembelaan Diri DPP untuk mendapatkan penetapan keputusan.

Pasal 7

Pemberhentian Anggota

Anggota dinyatakan berhenti apabila:

1. Meninggal dunia;

2. Mengundurkan diri;

3. Diberhentikan dengan keputusan pimpinan sesuai dengan jenjangnya masing-masing sebagaimana termaksud dalam pasal 5 di atas.

BAB II

STRUKTUR KEKUASAAN

Pasal 8

Musyawarah Agung

1. MUSAG adalah permusyawaratan tertinggi yang diadakan atas undangan DPP dan dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun, yang dihadiri oleh;

a. Peserta MUSAG, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD dan DPC yang telah terbentuk;

b. Undangan MUSAG, yaitu yang diundang oleh DPP untuk menghadiri acara tertentu dari MUSAG.

2. Hak suara dan hak bicara

a. Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh peserta MUSAG;

b. Undangan MUSAG tidak memiliki hak suara dan hak bicara.

Pasal 9

Musyawarah Daerah

1. MUSDA adalah permusyawaratan di tingkat daerah yang diadakan atas undangan DPD masing-masing dan dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun, yang dihadiri oleh;

c. Peserta MUSDA, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC dan DPRt yang telah terbentuk;

d. Undangan MUSDA, yaitu yang diundang oleh DPD untuk menghadiri acara tertentu dari MUSDA;

2. Hak suara dan hak bicara

a. Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh peserta MUSDA;

b. Undangan MUSDA tidak memiliki hak suara dan hak bicara.

Pasal 10

Musyawarah Cabang

1. MUSCAB adalah permusyawaratan di tingkat cabang yang diadakan atas undangan DPC SUNDA masing-masing dan dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun, yang dihadiri oleh;

a. Peserta MUSCAB, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPRt yang telah terbentuk;

b. Undangan MUSCAB, yaitu yang diundang oleh DPC untuk menghadiri acara tertentu dari MUSCAB;

2. Hak suara dan hak bicara

a. Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh peserta MUSCAB;

b. Undangan MUSCAB tidak memiliki hak suara dan hak bicara.

Pasal 11

Musyawarah Ranting

1. MUSRAN adalah permusyawaratan di tingkat ranting yang diadakan atas undangan DPR masing-masing dan dilaksanakan sekali dalam 4 (empat) tahun, yang dihadiri oleh;

a. Peserta MUSRAN, yaitu seluruh anggota GEMA SUNDA yang telah terdaftar di DPRt masing-masing ;

b. Undangan MUSRAN, yaitu yang diundang oleh DPRt untuk menghadiri acara tertentu dari MUSRAN;

2. Hak suara dan hak bicara

a. Hak suara dan hak bicara hanya dimiliki oleh peserta MUSRAN;

b. Undangan MUSRAN tidak memiliki hak suara dan hak bicara.

Pasal 12

Jenis Rapat

1. Jenis-Jenis Rapat;

a. Rapat Kerja Pusat (RAKERPUS), dengan agenda pokok:

1) Menjabarkan hasil MUSAG dalam bentuk program kerja;

2) Merumuskan dan menetapkan pelbagai kebijakan dalam jangka waktu antar RAKERPUS untuk menjabarkan hasil MUSAG;

3) Mengevaluasi kinerja pimpinan selama masa waktu periode RAKERPUS sebelumnya;

4) Merumuskan dan menetapkan pelbagai kebijakan serta materi MUSAG.

b. Rapat Pleno, dengan agenda pokok:

1) Merumuskan dan menetapkan pelbagai kebijakan dalam jangka waktu antar Rapat Pleno untuk menjabarkan hasil RAKERPUS;

2) Mengevaluasi kinerja Personalia Pengurus sesuai jenjangnya masing-masing selama masa waktu periode Rapat Pleno sebelumnya;

3) Merumuskan dan menetapkan pelbagai kebijakan serta materi RAKERPUS.

c. Rapat Harian, dengan agenda pokok:

1) Merumuskan dan menetapkan pelbagai kebijakan dalam jangka waktu antar Rapat Harian untuk menjabarkan hasil Rapat Pleno;

2) Merumuskan dan menetapkan pelbagai kebijakan serta materi Rapat Pleno.

d. Rapat Koordinasi, dengan agenda pokok:

1) Merumuskan dan menetapkan pelbagai kebijakan dalam jangka waktu tertentu untuk menjabarkan hasil Rapat Harian Personalia Pengurus maupun Biro;

2) Merumuskan dan menetapkan pelbagai kebijakan serta materi Rapat Harian.

e. Rapat Teknis, dengan agenda pokok:

1) Merumuskan dan menetapkan pelbagai kebijakan dalam jangka waktu tertentu untuk menjabarkan hasil Rapat Koordinasi Personalia Pengurus Biro;

2) Merumuskan dan menetapkan pelbagai kebijakan serta materi Rapat Koordinasi antar Biro.

2. Penjelasan lebih lanjut tentang pelbagai ketentuan penyelenggaraan Rapat diatur dalam Pedoman GEMA SUNDA.

Pasal 13

Kuorum Pengambilan Keputusan

1. Penyelenggaraan dan pengambilan keputusan untuk Struktur Kekuasaan biasa seperti yang tercantum pada pasal 8 sampai pasal 11 dinyatakan sah dan mematuhi kuorum apabila dihadiri oleh ½ (setengah) lebih satu dari jumlah peserta yang seharusnya menghadiri;

2. Rapat yang diadakan dengan telah diundang secara lisan maupun tertulis itu apabila belum memenuhi kuorum, rapat dibuka dan ditunda satu jam, ditutup, dan dibuka kembali satu jam lagi dan untuk kemudian jika masih belum juga memenuhi kuorum maka rapat dibuka kembali dan dinyatakan sah;

3. Pengambilan keputusan dalam semua rapat dan institusi pengambilan keputusan diutamakan dengan musyawarah mufakat. Namun jika musyawarah mufakat tersebut tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara (votting) dengan suara terbanyak.

BAB III

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Pasal 14

Dewan Pimpinan Pusat

Struktur kepengurusan DPP GEMA SUNDA terdiri dari:

1. Satu orang Ketua Umum;

2. 4 (empat) orang Ketua, dengan pembidangan sebagai berikut:

1) Ketua 1, membidangi Organisasi;

2) Ketua 2, membidangi Hukum dan HAM;

3) Ketua 3, membidangi Perekonomian;

4) Ketua 4, membidangi Kesra;

3. Satu orang Sekretaris Jenderal;

4. 4 (empat) orang Sekretaris, dengan pembidangan sebagai berikut:

1) Sekretaris 1, membidangi Organisasi;

2) Sekretaris 2, membidangi Hukum dan HAM;

3) Sekretaris 3, membidangi Perekonomian;

4) Sekretaris 4, membidangi Kesra;

5. Satu orang Bendahara Umum;

6. 2 (dua) orang Bendahara, dengan pembidangan sebagai berikut;

1) Bendahara 1, membidangi Pengelolaan Keuangan Internal;

2) Bendahara 2, membidangi Pengelolaan Keuangan Eksternal;

7. 15 (Lima Belas) orang Kepala dan Sekretaris Biro, dengan pembidangan sebagai berikut:

1. Biro Keanggotaan;

2. Biro Hubungan Masyarakat;

3. Biro Penelitian dan Pengembangan;

4. Biro Satgas;

5. Biro Advokasi;

6. Biro Perlindungan Konsumen;

7. Biro Perda & PerUndang-Undangan;

8. Biro Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;

9. Biro Perindustrian dan Perdagangan;

10. Biro Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan;

11. Biro Perikanan, Peternakan dan Kelautan;

12. Biro Ketenagakerjaan;

13. Biro Pendidikan;

14. Biro Kesehatan;

15. Biro Keagamaan.

Pasal 15

Dewan Pimpinan Daerah

Struktur kepengurusan DPD terdiri dari:

1. Satu orang Ketua;

2. 4 (empat) orang Wakil Ketua, dengan pembidangan sebagai berikut;

1) Wakil Ketua 1, membidangi Organisasi;

2) Wakil Ketua 2, membidangi Hukum dan HAM;

3) Wakil Ketua 3, membidangi Perekonomian;

4) Wakil Ketua 4, membidangi Kesra;

3. Satu orang Sekretaris;

4. 4 (empat) orang Wakil Sekretaris, dengan pembidangan sebagai berikut:

1) Wakil Sekretaris 1, membidangi Organisasi;

2) Wakil Sekretaris 2, membidangi Hukum dan HAM;

3) Wakil Sekretaris 3, membidangi Perekonomian;

4) Wakil Sekretaris 4, membidangi Kesra;

5. Satu orang Bendahara;

6. 2 (dua) orang Wakil Bendahara, dengan pembidangan sebagai berikut:

1) Wakil Bendahara 1, membidangi Pengelolaan Keuangan Internal;

2) Wakil Bendahara 2, membidangi Pengelolaan Keuangan Eksternal;

7. Jumlah Kepala dan Sekretaris Biro disesuaikan dengan kebutuhan DPD masing-masing;

Pasal 16

Dewan Pimpinan Cabang

Struktur kepengurusan DPC terdiri dari:

1. Satu orang Ketua;

2. 4 (empat) orang Wakil Ketua, dengan pembidangan sebagai berikut;

1) Wakil Ketua 1, membidangi Organisasi:

2) Wakil Ketua 2, membidangi Hukum dan HAM;

3) Wakil Ketua 3, membidangi Perekonomian;

4) Wakil Ketua 4, membidangi Kesra;

3. Satu orang Sekretaris:

4. 4 (empat) orang Wakil Sekretaris, dengan pembidangan sebagai berikut;

1) Wakil Sekretaris 1, membidangi Organisasi:

2) Wakil Sekretaris 2, membidangi Hukum dan HAM;

3) Wakil Sekretaris 3, membidangi Perekonomian;

4) Wakil Sekretaris 4, membidangi Kesra;

5. Satu orang Bendahara;

6. 2 (dua) orang Wakil Bendahara, dengan pembidangan sebagai berikut;

1) Wakil Bendahara 1, membidangi Pengelolaan Keuangan Internal:

2) Wakil Bendahara 2, membidangi Pengelolaan Keuangan Eksternal;

7. Jumlah Kepala dan Sekretaris Biro, disesuaikan dengan kebutuhan DPC masing-masing;

Pasal 17

Dewan Pimpinan Ranting

Struktur kepengurusan DPRt terdiri dari:

1. Satu orang Ketua;

2. 4 (empat) orang Wakil Ketua, dengan pembidangan sebagai berikut;

1) Wakil Ketua 1, membidangi Organisasi;

2) Wakil Ketua 2, membidangi Hukum dan HAM;

3) Wakil Ketua 3, membidangi Perekonomian;

4) Wakil Ketua 4, membidangi Kesra;

3. Satu orang Sekretaris;

4. 4 (empat) orang Wakil Sekretaris, dengan pembidangan sebagai berikut:

1) Wakil Sekretaris 1, membidangi Organisasi;

2) Wakil Sekretaris 2, membidangi Hukum dan HAM;

3) Wakil Sekretaris 3, membidangi Perekonomian;

4) Wakil Sekretaris 4, membidangi Kesra;

5. Satu orang Bendahara;

6. 2 (dua) orang Wakil Bendahara, dengan pembidangan sebagai berikut:

1) Wakil Bendahara 1, membidangi Pengelolaan Keuangan Internal;

2) Wakil Bendahara 2, membidangi Pengelolaan Keuangan Eksternal;

7. Jumlah Kepala dan Sekretaris Biro, disesuaikan dengan kebutuhan DPR masing-masing;

Pasal 18

Hubungan Struktural dan Fungsional

1. DPP adalah institusi pimpinan tertinggi yang membawahi DPD, DPC dan DPRt serta berfungsi mengendalikan roda organisasi secara internal maupun eksternal;

2. DPD adalah institusi pimpinan di tingkat daerah (Kota/Kabupaten) yang membawahi DPC dan DPRt yang berfungsi mengendalikan roda organisasi secara internal maupun eksternal;

3. DPC adalah institusi pimpinan di tingkat cabang (Kecamatan) yang membawahi DPRt dan berfungsi mengendalikan roda organisasi secara internal maupun eksternal;

4. DPRt adalah institusi pimpinan di tingkat ranting (Kelurahan) yang berfungsi mengendalikan roda organisasi secara internal maupun eksternal;

BAB IV

PENDIRI dan PENASIHAT

Pasal 19

Pendiri

1. Pendiri dapat mengangkat dan memberhentikan Penasihat di setiap jenjang kepemimpinan;

2. Pendiri dapat memberikan rekomendasi kepada Penasihat maupun pimpinan di setiap jenjang kepemimpinan untuk me-resufle kepengurusan diminta atau tidak diminta.

Pasal 20

Penasihat

1. Untuk DPP, penasihat maksimal berjumlah 13 (Tiga belas) orang;

2. Untuk DPD, penasihat maksimal berjumlah 11 (Sebelas) orang;

3. Untuk DPC, penasihat maksimal berjumlah 9 (Sembilan) orang;

4. Untuk DPRt, penasihat maksimal berjumlah 9 (Sembilan) orang;

5. Penasihat di setiap jenjang kepengurusan diangkat dan dipilih atas saran dan masukan dari seluruh Personalia Pengurus;

6. Penasihat dinyatakan berhenti apabila:

a. Meninggal dunia;

b. Mengundurkan diri;

c. Diberhentikan oleh Pendiri Organisasi;

d. Menjalani hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB V

LAMBANG

Pasal 21

1. filosofi lambang;

Lambang kujang diantara padi dan kapas dengan tulisan GERAKAN MASYARAKAT SUNDA melingkar diatasnya, tulisan HURIP SUNDA dalam pita putih, tulisan JAWA BARAT dibawahnya serta tulisan GEMA SUNDA pada posisi paling bawah merupakan simbolisasi bahwa GEMA SUNDA membawa suatu kejernihan berfikir untuk bertindak menuju masa depan warga masyarakat Sunda Jawa Barat yang Gemah Ripah Repeh Rapih dalam pelbagai bidang kehidupan.

2. Makna lambang;

a. Lambang Kujang dengan warna kuning emas merupakan refleksi dari alat perjuangan yang sangat dikenal setiap warga masyarakat Sunda;

b. Lambang padi dengan warna kuning merupakan refleksi dari kemakmuran warga masyarakat Sunda;

c. Lambang kapas dengan kombinasi warna hijau dan putih merupakan refleksi dari kesuburan alam Tatar Sunda;

d. Tulisan GERAKAN MASYARAKAT SUNDA melingkar merupakan refleksi dari warga masyarakat Sunda yang bergerak untuk mempertahankan dan melestarikan adat budaya Sunda;

e. Pita putih dengan tulisan HURIP SUNDA merupakan refleksi dari kejernihan berfikir untuk bertindak membangun;

f. Tulisan JAWA BARAT pada posisi bawah merupakan refleksi dari wilayah kerja Provinsi Jawa Barat.

3. Ketentuan mengenai lambang diatur lebih lanjut dalam Pedoman GEMA SUNDA.

BAB VI

PENGESAHAN

Pasal 22

Untuk pertama kalinya Anggaran Rumah Tangga disahkan dalam Rapat Pleno pada tanggal 7 Mei 2007 di Kota Bandung.

BAB VII

PERATURAN PERALIHAN

Pasal 23

Pelbagai peraturan yang menjabarkan ayat-ayat tertentu yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Pedoman GEMA SUNDA lainnya paling lambat pada waktu pelaksanaan RAKERPUS setelah MUSAG.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman GEMA SUNDA yang ditetapkan dalam RAKERPUS diatur lebih lanjut oleh DPP.

***